Kapan Batas Waktu Aqiqah – Bagi Muslim, Aqiqah merupakan salah satu hal yang dianjurkan. Aqiqah merupakan salah satu perlakuan baik dari orang tua kepada anaknya. Jika kita lihat, memang waktu penyelenggarakan aqiqah ini biasanya beberapa hari setelah bayi dilahirkan. Hanya saja, ternyata masih banyak yang belum paham betul, sampai kapan batas waktu aqiqah yang sesuai syariat itu.

Di kalangan umum, memang masih berpandangan aqiqah diadakan pada hari ke-7 kelahiran. Namun dilapangan tidak semua bisa melakukan aqiqah di hari ke-7, dengan berbagai alasan yang mana umumnya karena faktor ekonomi.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah batas waktu aqiqah itu hanya hari ke-7 kelahiran saja?  Bolehkah dilakukan diluar hari itu? Nah, dalam kesempatan ini, kami akan menjelaskan beberapa pendapat ulama kaitannya dengan batas waktu aqiqah.

Kapan Boleh Mengadakan Aqiqah?

Jika berbicara mengenai waktu aqiqah, memang dikalangan ulama pun juga ada perbedaan pendapat. Ada yang tegas menyatakan bahwa aqiqah itu harus hari ke-7 kelahiran, namun ada juga yang menyatakan lebih dari itu hingga nifas ibu si bayi selesai.

Bahkan, ada yang membolehkan dilaksanakan aqiqah hingga anak menjelang usia baligh dan di saat kondisi orang tua benar-benar mampu.

Lalu kapan sih boleh melakukan aqiqah?

Jumhur ulama mempunyai pendapat waktu yang disunnahkan untuk mengadakan aqiqah ialah hari ke-7 kelahiran. Namun juga ada kelonggaran diluar hari itu.

Ulama Syafiiyah dan Hanabilah, boleh melakukan aqiqah setelah kelahiran bayi, tanpa harus menunggu hari ke-7 kelahiran. Namun juga dilarang jika aqiqah dilaksanakan sebelum kelahiran si bayi.

Sementara itu, ulama Malikiyah dan Hanafiyah memperbolehkan pelaksanaan aqiqah hari ke-7 setelah kelahiran, serta aqiqah tidak sah jika dilaksanakan sebelum hari itu.

Beberapa ulama, jangka kelahiran ini pada siang saja, sementara jika setelah maghrib maka perhitungannya dianggap besuk paginya.

Kapan Batas Waktu Aqiqah?

Seperti halnya kapan waktu dimulai aqiqah, ada perbedaan pendapat juga mengenai kapan batas waktu aqiqah. Untuk lebih jelasnya, simak beberapa pendapat berikut ini:

·        Hari Ke-7 Pasca Kelahiran

Ulama Malikiyah mempunyai pendapat bahwa batas waktu aqiqah hanya sampai hari ke-7 kelahiran. Ketika hari tersebut sudah berlalu, apapun alasannya, maka sudah tidak berlaku lagi ibadah aqiqah. Kalaupun tetap melaksanakan dianggap sebagai ibadah biasa.

·        Hingga Usia Baligh

Sementara itu, ulama syafi’iyah membolehkan orang tua melaksanakan aqiqah hingga anak tersebut usia baligh. Boleh lebih dari hari ketujuh setelah kelahiran.

Hanya saja aqiqah tersebut bisa dilakukan oleh orang tua anak atau bisa juga anak tersebut melakukan aqiqah sendiri jika memang sudah mampu.

Hal tersebut didasarkan pada hadits Rosulullah yang mana Beliau pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri, ketika sudah menjadi nabi. Namun Iman an-Nawai melalui kitabnya, Syarhu al-Muhadzab, mengatakan bahwa hadits tersebut tergolong hadits batil.

·        Anak Boleh Aqiqah untuk Diri Sendiri

Sebagian ulama, memperbolehkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri jika pada waktu yang ditentukan belum sempat terlaksana oleh orang tuanya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits berikut:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ibn Majah)

Kata gadai di atas ditafsirkan bahwa pelaksanaan aqiqah tersebut boleh dilakukan kapanpun dan oleh siapapun. Jika masih bayi atau sebelum baligh, maka aqiqah menjadi tanggung jawab orang tuanya. Namun jika sudah terlewat, maka anak tersebut boleh melakukan aqiqah itu sendiri.

·        Hari ke-14 atau ke-21

Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa aqiqah memang disunnahkan dilakukan pada hari ke-7, namun jika pada hari tersebut tidak bisa  melakukannya, maka boleh dolakukan pada hari ke-14 dan jika pada hari tersebut juga tetap tidak bisa melakukannya, maka boleh dilakukan pada hari ke-21.

Itulah beberapa pendapat Ulama mengenai kapan batas waktu aqiqah. Ada beberapa pendapat yang bisa diikuti dan tentunya setiap pendapat tersebut mempunyai dasar tersendiri. Mana yang lebih baik? Tentu hal itu kembali pada masing-masing individu.

Kapan Waktu Terbaik untuk Aqiqah?

Jika di atas sudah dibahas cukup detail mengenai kapan batas waktu aqiqah, diantara beberapa pendapat di atas ada waktu terbaik atau waktu yang disunnahkan untuk melakukan aqiqah.

Hari ke-7 setelah kelahiran merupakan waktu yang disunnahkan. Adapun waktu tersebut dianggap sebagai yang terbaik karena ada bebarapa hikmahnya. Salah satunya ialah untuk meringankan beban keluarga. Tentu saja keluarga akan kerepotan jika aqiqah dilakukan sesaat setelah bayi lahir, karena fokus pada bayi yang baru dilahirkan. Selain itu, mencari kambing aqiqah juga bukan perkara yang mudah. Membutuhkan waktu untuk bisa menemukan kambing yang sesuai dengan kebutuhan dan budget.

Anjuran hari ke-7 pasca kelahiran ini memang menurut jumhur ulama ialah yang disunnahkan. Wallahu’alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *