Waktu Aqiqah Dalam Islam – dalam pembahasan aqiqah, salah satu yang menjadi topic menarik ialah waktu aqiqah yang sesuai dengan syariat islam itu kapan sih? Ya, memang jika membahas mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, membuat kita sedikit bingung mengingat ada beberapa pendapat dari kalangan ulama. Bisa jadi ustadz satu dengan ustadz lainnya memberikan jawaban yang berbeda.

Nah, dalam kesempatan ini, kami akan memberikan pembahasan yang jelas mengenai waktu aqiqah dalam Islam. Apakah hari ke-7 atau boleh hingga dewasa? Untuk lebih jelasnya, bisa anda simak penjelasannya sebagai berikut.

Waktu Aqiqah Berdasarkan Dalil Shahih

Ada beberapa pendapat mengenai waktu pelaksanaan aqiqah ini dan salah satunya ialah hadits berikut.

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Melaksanakan aqiqah di hari ke-7 pasca kelahiran ini memang yang paling shahih. Tentunya ada keutamaan ketika melaksanan aqiqah di hari ke-7 ini dan diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Keluarga lebih punya waktu untuk mempersiapkan dan melaksanakan aqiqah. Mengingat setelah persalinan biasanya orang tua akan sibuk mengurus anak terlebih dulu begitu juga dengan ibunya.
  • Lebih leluasa dalam mencari kambing untuk sembelihan aqiqah. Syariat ditetapkan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya. Tentunya tidak bisa dibayangkan bagaimana jika aqiqah dilaksanakan pada hari pertama pasca kelahiran pasti akan begitu merepotkan.

Cara Menghitung Hari Ketujuh?

Dalam menghitung kapan hari ketujuh setelah kelahiran ini, memang terkadang membingungkan. Tidak jarang terjadi perbedaan pendapat. Namun ternyata, ada tuntunannya dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran.

Dikutip dari Rumaysho.com, disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah

“Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang[2] pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam[3] tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”

Dari penjelasan di atas, perhitungan 7 hari dimulai pas siangnya, sementara jika bayi lahir pada waktu malam, maka perhitungan dilakukan pada hari berikutnya.

Sebagai contoh, ada bayi yang lahir pada hari Minggu (8 November 2020), lahir pukul 6 pagi, maka hitungan hari ketujuhnya dimulai hari minggu dan hari ketujuhnya jatuh pada hari Sabtu (14 November 2020).

Namun jika bayi lahir pada hari Minggu (8 November 2020), pukul 7 malam misalnya. Maka hitungan hari ketujuhnya tidak pada hari minggu, namun sehari setelahnya Senin (9 November 2020) sehingga hari ketujuhnya jatuh pada Minggu (15 November 2020).

Kurang lebihnya seperti itu untuk menggambarkan menentukan hari ketujuh pasca kelahiran.

Bolehkah Waktu Aqiqah selain Hari Ketujuh?

Menjawab pertanyaan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dilakukan mulai dari hari kelahiran. Tidak boleh dilakukan sebelumnya dan jika tetap dilakukan maka dianggap sembelihan biasa.

Sementara itu, Ulama Malikiyah dan Hanafiyah, aqiqah hanya dilakukan pada hari ke-7 dan tidak sah dilakukan sebelumnya. Itu pendapat mengenai waktu dimulainya pelaksanaan aqiqah.

 Kapan batas waktu aqiqah?

Ulama Malikiyah, berpendapat bahwa batas aqiqah ialah hari ketujuh, setelah hari itu dianggap tidak sah, dihukumi seperti sembelihan biasa.

Sementara, ulama Syafi’iyah membatasi waktu aqiqah sampai menjelang usia baligh dan kewajiban aqiqah dibebankan kepada ayahnya. Sekalipun dilaksanakan di akhir waktu, tidak mengugurkan ibadah aqiqahnya. Namun tetap dianjurkan dilakukan di awal. Jika sampai baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya gugur, dan anak tersebut boleh ber-aqiqah untuk dirinya sendiri.

Sedangkan ulama Hambali, mempunyai pendapat aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, namun jika berhalangan diperbolehkan pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan pada hari ke-21.

Dari beberapa pendapat ulama di atas mungkin anda juga akan bingung, karena pendapatnya berbeda-beda.

Lalu bolehkan aqiqah dilakukan di luar hari ketujuh?

Sangat ditekankan jika aqiqah dilakukan pada hari ketujuh pasca kelahiran, tidak sebelumnya maupun sesudahnya. Waktu aqiqah ini yang disepakati oleh para ulama.

Dalil yang memperbolehkan aqiqah pada hari ke-14 atau ke-21 dianggap dalilnya lemah, karena ada salah satu perawi yang disangsikan. Sementara itu, untuk dalil yang memperbolehkan aqiqah untuk dirinya sendiri juga perlu dalil yang shahih. Wallahu a’lam.

Hari ketujuh pasca kelahiran memang menjadi waktu yang disunnahkan melakukan aqiqah. Biasanya mundurnya hari aqiqah karena masalah ekonomi, dan dianjurkan kepada keluarga untuk memulai mempersiapkan biaya aqiqah sebelum bayi dilahirkan sehingg waktu aqiqah hari ketujuh tidak menjadi halangan dan juga tidak memberatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *