Kumpulan Dalil Aqiqah – Aqiqah merupakan salah satu tuntunan Rasulullah SAW yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika kelahiran anak. Pelaksanaan aqiqah ini sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas amanah dan karunia anak yang telah diberikannya. Aqiqah pun juga sudah banyak dilaksanakan di sekitar kita.

Hanya saja, terkadang terjadi polemik di tengah masyarakat terkait dengan aqiqah ini. Hal tersebut karena memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Nah, sebagai hamba Allah yang berakal kita perlu memahami dasar dalil aqiqah sebelum melaksanakannya. Jadi, ketika memahami dalil-dalil aqiqah maka akan meminimalisir keraguan dan kebingungan.

Ada beberapa dalil aqiqah yang bisa anda pahami dan bisa dijadikan sebagai dasar sehingga aqiqahnya pun diterima dan sah. Untuk lebih jelasnya bisa anda simak ulasannya sebagai berikut.

#1 Anjuran Melaksanakan Aqiqah

Aqiqah merupakan bentuk sembelihan hewan untuk bayi yang baru lahir sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Ulama madzhad Syafii dan Hambali, berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunah muakkadah. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

#2 Waktu Aqiqah

Ada perbedaan pendapat waktu aqiqah di kalangan ulama. Namun demikian, waktu yang paling disunnahkan ialah hari ke-7 pasca kelahiran. Anjuran tersebut didasarkan pada hadits berikut ini.

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ibn Majah)

Pelaksanaan aqiqah pun juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang menyebutkan hari ke-7 pasca kelahiran, hari ke-14, ke-21 hingga ketika sudah dewasa. Salah satu hadits dijadikan acuan waktu aqiqah ialah sebagai berikut.

Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamaad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi juz 9, hal 303).

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan aqiqah disunnahkan hari ke-7 setelah kelahiran, namun jika berhalangan bisa dilakukan pada hari ke-14, namun jika tetap berhalangan maka bisa dilakukan pada hari ke-21.

Namun hadits di atas, khususnya untuk pelaksanaan diperbolehkan aqiqah pada hari ke-14 dan ke-21, termasuk dhaif karena ada perawi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.

Sebagian ulama, memperbolehkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri jika pada waktu yang ditentukan belum sempat terlaksana oleh orang tuanya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits berikut:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ibn Majah)

Kata gadai di atas ditafsirkan bahwa pelaksanaan aqiqah tersebut boleh dilakukan kapanpun dan oleh siapapun. Jika masih bayi atau sebelum baligh, maka aqiqah menjadi tanggung jawab orang tuanya. Namun jika sudah terlewat, maka anak tersebut boleh melakukan aqiqah itu sendiri.

#3 Jumlah Sembelihan Aqiqah

Kaitannya dengan perbedaan jumlah sembelihan hewan ini, tidak ada perbedaan pendapat  di kalangan ulama. Perbedaan jumlah kambing tersebut juga ditegaskan dalam hadits lainnya sebagai berikut.

Dari Ummu Kurz, Ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina

Untuk bayi laki-laki memang dianjurkan menyembelih 2 ekor kambing, namun kalaupun hanya satu ekor juga diperbolehkan. Sementara itu, untuk bayi perempuan hanya seekor kambing saja. Diutamakan juga tidak boleh lebih dari 1 sekalipun dalam kecukupan harta.

#4 Azan dan Iqomah

Dari Abu Rafi’ menyatakan bahwa beliau pernah menemui Rasulullah SAW mengumandangkan adzan dan iqomah di kedua telinga Hasan ketika ia baru saja dilahurkan (HR. Ahmad Juz 9 hal 230 no. 23930).

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim, Imam Abu Dawud, serta Tirmidzi dengan redaksional yang berbeda.

Nah itulah beberapa hadits yang dijadikan dalil aqiqah. Dengan memahami dalil aqiqah di atas diharapkan anda akan semakin mantap melangkah dalam aqiqah. Namun jika anda masih bingung atau ragu, jangan coba ditafsirkan sendiri. Datangilah ustadz atau ulama sholeh di sekitar anda dan tanyakan hal-hal yang masih mengganjal di hati anda. jangan ragu untuk bertanya untuk hal-hal yang belum anda tahu.

Dengan berdasar dalil aqiqah di atas juga akan membuat ibadah aqiqah anda memenuhi syarat sah-nya dan yang paling penting diridhai oleh Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *