Aqiqah Setelah Berkeluarga – Aqiqah memang dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran. Batas waktu tersebut merupakan yang paling sesuai dengan syariat. Tidak boleh lebih ataupun kurang dari hari ketujuh tersebut.
Namun demikian, tidak semua keluarga bisa atau mampu untuk melaksanakan aqiqah pada hari tersebut. Ada yang melaksanakannya diluar hari tersebut, di hari ke-14, ke-21 hingga menjelang baligh. Hal tersebut beralasan mengingat pendapat Ulama mahdzab juga berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Bahkan, ada juga yang melaksanakan aqiqah setelah berkeluarga.
Kemudian, muncul pertanyaan bolehkah aqiqah setelah berkeluarga? Atau meng-aqiqahi diri sendiri karena waktu bayi belum di-aqiqahi. Nah, dalam kesempatan ini, kami akan memberikan pembahasan mengenai hal tersebut. Simak sampai selesai ya!
Hukum Aqiqah Setelah Berkeluarga
Untuk memudahkan penjelasan mengenai aqiqah ketika sudah berkeluarga, maka kami memberikan ilustrasi supaya mudah dipahami. Berikut ialah kasusnya.
Kasus Aqiqah Ketika Dewasa 1
Misalnya, seorang ayah yang mempunyai 3 orang anak perempuan dan ketika bayi mereka semua belum di-aqiqahi karena permasalahan finansial yang dialaminya. Hingga ketiga anak perempuan tersebut mempunyai keluarga sendiri, mereka belum sempat di-aqiqahi. Berhubung mereka sudah berkeluarga, maka tanggung jawab untuk dirinya beralih ke suaminya dan dirinya sendiri.
Lalu muncul pertanyaan, apakah anak tersebut perlu melakukan aqiqah? Bagaimana jika anak itu tidak ber-aqiqah? Apakah nantinya di akhirat tidak akan memberikan syafaat kepada orang tuanya?
Jawaban
Dilansir dari Rumaysho.com, sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus paham dulu bahwa hokum aqiqah ialah sunnah muakkad. Aqiqah untuk anak laki-laki berjumlah 2 ekor kambing sementara untuk anak perempuan cukup 1 ekor kambing saja. Jika keterbatasan kemampuan, menyembelih 1 ekor kambing untuk anak laki-laki pun juga diperbolehkan.
Tanggung jawab untuk melakukan aqiqah sebenarnya menjadi anjuran bagi seorang ayah. Karena anak-anak baik laki-laki maupun perempuan masih menjadi tanggungannya. Namun jika ternyata pada hari ketujuh sang ayah sedang dalam keadaan tidak mampu, khususnya secara finansial. Maka ia tidak lagi diperintahkan untuk melakukan aqiqah di luar hari tersebut. Hal itu didasarkan pada dalil berikut.
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16).
Hanya saja, ketika tiba di waktu yang dianjurkan, sang ayah dalam keadaan yang berkecukupan, maka sangat ditekankan untuk meng-aqiqahi anaknya. Aqiqah tersebut menjadi tanggungan ayahnya, bukan ibu ataupun anaknya.
Bagaimana? Apakah sudah mendapatkan pemahaman kaitannya dengan aqiqah setelah berkeluarga? Jika masih bingung atau belum paham, bisa anda simak contoh kasus lainnya sebagai berikut.
Kasus Aqiqah Ketika Dewasa 2
Pertanyaan lain seputar aqiqah yang sering jadi polemik di tengah masyarakat ialah sebagai berikut.
Apakah anak tetap harus diaqiqahi sekalipun sudah dewasa karena diwaktu yang dianjurkan belum dilakukan?
Pertanyaan di atas, memang sering muncul dan banyak masyarakat yang memahami seperti itu. Tentu hal itu beralasan karena pendapat ulama pun juga berbeda-beda tentang batas waktu aqiqahnya. Namun dalam kesempatan ini, Assabiq aqiqah, jasa aqiqah Bandung terpercaya, mencoba memberikan penjelasan yang sesuai syariat.
Jadi kalau orang tuanya dahulu tidak mampu untuk melakukan aqiqah bagi anaknya dihari ke-7, hari ke-14 ataupun ke-21, maka mereka sudah tidak punya kewajiban lagi untuk meng-aqiqahi anaknya. Sekalipun setelah waktu-waktu yang ditentukan tersebut, orang tuanya menjadi kaya.
Hal itu sama seperti orang yang miskin harta, tidak wajib mengeluarkan zakat karena ketika disyariatkan kepada dirinya, mereka dalam kondisi tidak berkecukupan. Dengan demikian, apabila pada waktu yang telah ditentukan ternyata orang tua masih belum mampu aqiqah, maka anjuran untuk meng-aqiqahi anaknya itu gugur sebab tidak mempunyai kemampuan.
Berbeda kasus jika pada waktu yang dianjurkan aqiqah (hari ketujuh pasca kelahiran) dan orang tuanya dalam keadaan mampu, namun berhalangan atau tidak bisa melakukan aqiqah karena udzur yang disyariatkan, maka anaknya tetap dianjurkan untuk di-aqiqahi sekalipun sudah baligh atau dewasa.
Jika tidak bisa melaksanakan pada hari ketujuh, adapun waktu yang dianjurkan ialah hari ke-14, jika tetap tidak bisa hari ke-21, jika berhalangan lagi, bisa dilakukan dihari lainnya, tidak harus kelipatan angka tujuh.
Untuk anak laki-laki dianjurkan 2 ekor kambing, namun jika ada keterbatasan 1 ekor kambing pun juga diperbolehkan. Sementara itu, anak perempuan 1 ekor kambing serta lebih utamanya tidak ditambahkan sekalipun berkecukupan.
Dari dua kasus aqiqah di atas, semoga kita bisa lebih paham mengenai hokum aqiqah setelah berkeluarga ya! Diharapkan sudah tidak ragu ataupun bingung lagi ketika ingin beraqiqah. Memang lebih dianjurkan untuk mempersiapkan aqiqah jauh-jauh hari agar bisa melaksanakan aqiqah di waktu yang sesuai dengan syariat. Konsultasikan rencana aqiqah anda kepada kami, Assabiq Aqiqah, jasa Aqiqah Bandung.