{"id":2015,"date":"2020-11-13T21:52:47","date_gmt":"2020-11-13T21:52:47","guid":{"rendered":"https:\/\/assabiqaqiqah.com\/?p=2015"},"modified":"2020-11-27T20:10:55","modified_gmt":"2020-11-27T20:10:55","slug":"aqiqah-setelah-berkeluarga-bolehkah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/assabiqaqiqah.com\/aqiqah-setelah-berkeluarga-bolehkah\/","title":{"rendered":"Aqiqah Setelah Berkeluarga, Bolehkah?"},"content":{"rendered":"\n
Aqiqah Setelah Berkeluarga<\/em><\/strong> \u2013 Aqiqah memang dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran. Batas waktu tersebut merupakan yang paling sesuai dengan syariat. Tidak boleh lebih ataupun kurang dari hari ketujuh tersebut.<\/p>\n\n\n\n Namun demikian, tidak semua keluarga bisa atau mampu untuk melaksanakan aqiqah pada hari tersebut. Ada yang melaksanakannya diluar hari tersebut, di hari ke-14, ke-21 hingga menjelang baligh. Hal tersebut beralasan mengingat pendapat Ulama mahdzab juga berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Bahkan, ada juga yang melaksanakan aqiqah setelah berkeluarga<\/a><\/strong>.<\/p>\n\n\n\n Kemudian, muncul pertanyaan bolehkah aqiqah setelah berkeluarga<\/em>? Atau meng-aqiqahi diri sendiri karena waktu bayi belum di-aqiqahi. Nah, dalam kesempatan ini, kami akan memberikan pembahasan mengenai hal tersebut. Simak sampai selesai ya!<\/p>\n\n\n\n Untuk memudahkan penjelasan mengenai aqiqah ketika sudah berkeluarga, maka kami memberikan ilustrasi supaya mudah dipahami. Berikut ialah kasusnya.<\/p>\n\n\n\n Misalnya, seorang ayah yang mempunyai 3 orang anak perempuan dan ketika bayi mereka semua belum di-aqiqahi karena permasalahan finansial yang dialaminya. Hingga ketiga anak perempuan tersebut mempunyai keluarga sendiri, mereka belum sempat di-aqiqahi. Berhubung mereka sudah berkeluarga, maka tanggung jawab untuk dirinya beralih ke suaminya dan dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Lalu muncul pertanyaan, apakah anak tersebut perlu melakukan aqiqah? Bagaimana jika anak itu tidak ber-aqiqah? Apakah nantinya di akhirat tidak akan memberikan syafaat kepada orang tuanya?<\/em><\/p>\n\n\n\n Jawaban<\/strong><\/p>\n\n\n\n Dilansir dari Rumaysho.com, sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus paham dulu bahwa hokum aqiqah ialah sunnah muakkad. Aqiqah untuk anak laki-laki berjumlah 2 ekor kambing sementara untuk anak perempuan cukup 1 ekor kambing saja. Jika keterbatasan kemampuan, menyembelih 1 ekor kambing untuk anak laki-laki pun juga diperbolehkan.<\/p>\n\n\n\n Tanggung jawab untuk melakukan aqiqah sebenarnya menjadi anjuran bagi seorang ayah. Karena anak-anak baik laki-laki maupun perempuan masih menjadi tanggungannya. Namun jika ternyata pada hari ketujuh sang ayah sedang dalam keadaan tidak mampu, khususnya secara finansial. Maka ia tidak lagi diperintahkan untuk melakukan aqiqah di luar hari tersebut. Hal itu didasarkan pada dalil berikut.<\/p>\n\n\n\n \u201cBertakwalah kepada Allah semampu kalian<\/em>\u201d (QS. At Taghobun: 16).<\/p>\n\n\n\n Hanya saja, ketika tiba di waktu yang dianjurkan, sang ayah dalam keadaan yang berkecukupan, maka sangat ditekankan untuk meng-aqiqahi anaknya. Aqiqah tersebut menjadi tanggungan ayahnya, bukan ibu ataupun anaknya.<\/p>\n\n\n\nHukum Aqiqah Setelah Berkeluarga<\/h2>\n\n\n\n
Kasus Aqiqah Ketika Dewasa 1<\/h3>\n\n\n\n